Senin, 12 Juli 2021

PERKEMBANGAN DEMOKRASI DI INDONESIA

PERKEMBANGAN DEMOKRASI DI INDONESIA

Akhir milenium kedua ditandai dengan perubahan besar di Indonesia. Rejim Orde Baru yang telah berkuasa selama 32 tahun yang dipimpin oleh Soeharto akhirnya tumbang. Demokrasi Pancasila versi Orde Baru mulai digantikan dengan demokrasi dalam arti sesungguhnya. Hanya saja tidak mudah mewujudkan hal ini, karena setelah Soeharto tumbang tidak ada kekuatan yang mampu mengarahkan perubahan secara damai, bertahap dan progresif. Yang ada justru muncul berbagai konflik serta terjadi perubahan genetika sosial masyarakat Indonesia. Hal ini tak lepas dari pengaruh krisis moneter yang menjalar kepada krisis keuangan sehingga pengaruh depresiasi rupiah berpengaruh signifikan terhadap kehidupan ekonomi rakyat Indonesia. Inflasi yang dipicu kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) sangat berpengaruh kepada kualitas kehidupan masyarakat. Rakyat Indonesia sebagian besar masuk ke dalam sebuah era demokrasi sesungguhnya dimana pada saat yang sama tingkat kehidupan ekonomi mereka justru tidak lebih baik dibandingkan ketika masa Orde Baru.

Indonesia setidaknya telah melalui empat masa demokrasi dengan berbagai versi
 1.demokrasi liberal dimasa kemerdekaan.
 2.demokrasi terpimpin, ketika Presiden Soekarno membubarkan konstituante dan mendeklarasikan demokrasi terpimpin.
 3.demokrasi Pancasila yang dimulai sejak pemerintahan Presiden Soeharto.
 4.demokrasi yang saat ini masih dalam masa transisi.

 Kelebihan dan kekurangan pada masing-masing masa demokrasi tersebut pada dasarnya bisa memberikan pelajaran berharga bagi kita. Demokrasi liberal ternyata pada saat itu belum bisa memberikan perubahan yang berarti bagi Indonesia. Namun demikian, berbagai kabinet yang jatuh-bangun pada masa itu telah memperlihatkan berbagai ragam pribadi beserta pemikiran mereka yang cemerlang dalam memimpin namun mudah dijatuhkan oleh parlemen dengan mosi tidak percaya. Sementara demokrasi terpimpin yang dideklarasikan oleh Soekarno (setelah melihat terlalu lamanya konstituante mengeluarkan undang-undang dasar baru) telah memperkuat posisi Soekarno secara absolut. Di satu sisi, hal ini berdampak pada kewibawaan Indonesia di forum Internasional yang diperlihatkan oleh berbagai manuver yang dilakukan Soekarno serta munculnya Indonesia sebagai salah satu kekuatan militer yang patut diperhitungkan di Asia. Namun pada sisi lain segi ekonomi rakyat kurang terperhatikan akibat berbagai kebijakan politik pada masa itu. Lain pula dengan masa demokrasi Pancasila pada kepemimpinan Soeharto. Stabilitas keamanan sangat dijaga sehingga terjadi pemasungan kebebasan berbicara. Namun tingkat kehidupan ekonomi rakyat relatif baik. Hal ini juga tidak terlepas dari sistem nilai tukar dan alokasi subsidi BBM sehingga harga-harga barang dan jasa berada pada titik keterjangkauan masyarakat secara umum. Namun demikian penyakit korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) semakin parah menjangkiti pemerintahan. Lembaga pemerintahan yang ada di legislatif, eksekutif dan yudikatif terkena virus KKN ini. Selain itu, pemasungan kebebasan berbicara ternyata menjadi bola salju yang semakin membesar yang siap meledak. Bom waktu ini telah terakumulasi sekian lama dan ledakannya terjadi pada bulan Mei 1998. Selepas kejatuhan Soeharto, selain terjadinya kenaikan harga barang dan jasa beberapa kali dalam kurun waktu 8 tahun terakhir, instabilitas keamanan dan politik serta KKN bersamaan terjadi sehingga yang paling terkena dampaknya adalah rakyat kecil yang jumlahnya mayoritas dan menyebabkan posisi tawar Indonesia sangat lemah di mata internasional akibat tidak adanya kepemimpinan yang kuat. Namun demikian, demokratisasi yang sedang berjalan di Indonesia memperlihatkan beberapa kemajuan dibandingkan masa-masa sebelumnya. Pemilihan umum dengan diikuti banyak partai adalah sebuah kemajuan yang harus dicatat. Disamping itu pemilihan presiden secara langsung yang juga diikuti oleh pemilihan kepala daerah secara langsung adalah kemajuan lain dalam tahapan demokratisasi di Indonesia. Diluar hal tersebut, kebebasan mengeluarkan pendapat dan menyampaikan aspirasi di masyarakat juga semakin meningkat. Para kaum tertindas mampu menyuarakan keluhan mereka di depan publik sehingga masalah-masalah yang selama ini terpendam dapat diketahui oleh publik. Pemerintah pun sangat mudah dikritik bila terlihat melakukan penyimpangan dan bisa diajukan ke pengadilan bila terbukti melakukan kesalahan dalam mengambil suatu kebijakan publik. Jika diasumsikan bahwa pemilihan langsung akan menghasilkan pemimpin yang mampu membawa masyarakat kepada kehidupan yang lebih baik, maka seharusnya dalam beberapa tahun ke depan Indonesia akan mengalami peningkatan taraf kesejahteraan masyarakat. Namun sayangnya hal ini belum terjadi secara signifikan. Hal ini sebagai akibat masih terlalu kuatnya kelompok yang pro-KKN maupun anti perbaikan. Demokrasi di Indonesia masih berada pada masa transisi dimana berbagai prestasi sudah muncul dan diiringi ”prestasi” yang lain. Sebagai contoh, munculnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dirasakan mampu menimbulkan efek jera para koruptor dengan dipenjarakannya beberapa koruptor. Namun di sisi lain, para pengemplang dana bantuan likuiditas bank Indonesia (BLBI) mendapat pengampunan yang tidak sepadan dengan ”dosa-dosa” mereka terhadap perekonomian.
Namun demikian, masih ada sisi positif yang bisa dilihat seperti lahirnya undang-undang sistem pendidikan nasional yang mengamanatkan anggaran pendidikan sebesar 20 persen. Demikian pula rancangan undang-undang anti pornografi dan pornoaksi yang masih dibahas di parlemen. Rancangan undang-undang ini telah mendapat masukan dan dukungan dari ratusan organisasi Islam yang ada di tanah air. Hal ini juga memperlihatkan adanya partisipasi umat Islam yang meningkat dalam perkembangan demokrasi di Indonesia. Sementara undang-undang sistem pendidikan nasional yang telah disahkan parlemen juga pada masa pembahasannya mendapat dukungan yang kuat dari berbagai organisasi Islam. Sementara itu, ekonomi di era demokrasi ternyata mendapat pengaruh besar dari kapitalisme internasional. Hal ini menyebabkan dilema. Bahkan di tingkat pemerintah, ada kesan mereka tunduk dibawah tekanan kapitalis internasional yang tidak diperlihatkan secara kasat mata kepada publik namun bisa dirasakan.

Tantangan dan Harapan 
Amartya Sen, penerima nobel bidang ekonomi menyebutkan bahwa demokrasi dapat mengurangi kemiskinan. Pernyataan ini akan terbukti bila pihak legislatif menyuarakan hak-hak orang miskin dan kemudian pihak eksekutif melaksanakan program-program yang efektif untuk mengurangi kemiskinan. Sayangnya, dalam masa transisi ini, hal itu belum terjadi secara signifikan. Demokrasi di Indonesia terkesan hanya untuk mereka dengan tingkat kesejahteraan ekonomi yang cukup. Sedangkan bagi golongan ekonomi bawah, demokrasi belum memberikan dampak ekonomi yang positif buat mereka. Inilah tantangan yang harus dihadapi dalam masa transisi. Demokrasi masih terkesan isu kaum elit, sementara ekonomi adalah masalah riil kaum ekonomi bawah yang belum diakomodasi dalam proses demokratisasi. Ini adalah salah satu tantangan terberat yang dihadapi bangsa Indonesia saat ini. Demokrasi dalam arti sebenarnya terkait dengan pemenuhan hak asasi manusia. Dengan demikian ia merupakan fitrah yang harus dikelola agar menghasilkan output yang baik. Setiap manusia memiliki hak untuk menyampaikan pendapat, berkumpul, berserikat dan bermasyarakat. Dengan demikian, demokrasi pada dasarnya memerlukan aturan main. Aturan main tersebut sesuai dengan nilai-nilai Islam dan sekaligus yang terdapat dalam undang-undang maupun peraturan pemerintah. Di masa transisi, sebagian besar orang hanya tahu mereka bebas berbicara, beraspirasi, berdemonstrasi. Namun aspirasi yang tidak sampai akan menimbulkan kerusakan. Tidak sedikit fakta yang memperlihatkan adanya pengrusakan ketika terjadinya demonstrasi menyampaikan pendapat. Untuk itu orang memerlukan pemahaman yang utuh agar mereka bisa menikmati demokrasi. Demokrasi di masa transisi tanpa adanya sumber daya manusia yang kuat akan mengakibatkan masuknya pengaruh asing dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Ini adalah tantangan yang cukup berat juga dalam demokrasi yang tengah menapak. Pengaruh asing tersebut jelas akan menguntungkan mereka dan belum tentu menguntungkan Indonesia. Dominannya pengaruh asing justru mematikan demokrasi itu sendiri karena tidak diperbolehkannya perbedaan pendapat yang seharusnya menguntungkan Indonesia. Standar ganda pihak asing juga akan menjadi penyebab mandulnya demokrasi di Indonesia. Anarkisme yang juga menggejala pasca kejatuhan Soeharto juga menjadi tantangan bagi demokrasi di Indonesia. Anarkisme ini merupakan bom waktu era Orde Baru yang meledak pada saat ini. Anarkisme pada saat ini seolah-olah merupakan bagian dari demonstrasi yang sulit dielakkan, dan bahkan kehidupan sehari-hari. Padahal anarkisme justru bertolak belakang dengan hak asasi manusia dan nilai-nilai Islam. Harapan dari adanya demokrasi yang mulai tumbuh adalah ia memberikan manfaat sebesar-besarnya untuk kemaslahatan umat dan juga bangsa. Misalnya saja, demokrasi bisa memaksimalkan pengumpulan zakat oleh negara dan distribusinya mampu mengurangi kemiskinan. Disamping itu demokrasi diharapkan bisa menghasilkan pemimpin yang lebih memperhatikan kepentingan rakyat banyak seperti masalah kesehatan dan pendidikan. Tidak hanya itu, demokrasi diharapkan mampu menjadikan negara kuat. Demokrasi di negara yang tidak kuat akan mengalami masa transisi yang panjang. Dan ini sangat merugikan bangsa dan negara. Demokrasi di negara kuat (seperti Amerika) akan berdampak positif bagi rakyat. Sedangkan demokrasi di negara berkembang seperti Indonesia tanpa menghasilkan negara yang kuat justru tidak akan mampu mensejahterakan rakyatnya. Negara yang kuat tidak identik dengan otoritarianisme maupun militerisme. Harapan rakyat banyak tentunya adalah pada masalah kehidupan ekonomi mereka serta bidang kehidupan lainnya. Demokrasi membuka celah berkuasanya para pemimpin yang peduli dengan rakyat dan sebaliknya bisa melahirkan pemimpin yang buruk. Harapan rakyat akan adanya pemimpin yang peduli di masa demokrasi ini adalah harapan dari implementasi demokrasi itu sendiri. Di masa transisi ini, implementasi demokrasi masih terbatas pada kebebasan dalam berpolitik, sedangkan masalah ekonomi masih terpinggirkan. Maka muncul kepincangan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Politik dan ekonomi adalah dua sisi yang berbeda dalam sekeping mata uang, maka masalah ekonomi pun harus mendapat perhatian yang serius dalam implementasi demokrasi agar terjadi penguatan demokrasi. Semakin rendahnya tingkat kehidupan ekonomi rakyat akan berdampak buruk bagi demokrasi karena kuatnya bidang politik ternyata belum bisa mengarahkan kepada perbaikan ekonomi. Melemahnya ekonomi akan berdampak luas kepada bidang lain, seperti masalah sumber daya manusia. Sumber daya manusia yang lemah jelas tidak bisa memperkuat demokrasi, bahkan justru bisa memperlemah demokrasi. Demokrasi di Indonesia memberikan harapan akan tumbuhnya masyarakat baru yang memiliki kebebasan berpendapat, berserikat, berumpul, berpolitik dimana masyarakat mengharap adanya iklim ekonomi yang kondusif. Untuk menghadapi tantangan dan mengelola harapan ini agar menjadi kenyataan dibutuhkan kerjasama antar kelompok dan partai politik agar demokrasi bisa berkembang ke arah yang lebih baik.

Kedaulatan Rakyat dalam Sistem Pemerintahan Indonesia


A. Kedaulatan Rakyat
Setiap negara memerlukan kedaulatan,baik ke luar maupun ke dalam. Menurut Jean Bodin (1530-1596). Kedaulatan adalah kekuasaan yang tertinggi dalam suatu negara. Kekuasaan tertinggi itu sah dan harus ditaati rakyat. Jika suatu negara telah merdeka, secara otomatis negara itu berdaulat. Demikian juga negara Indonesia. Kedaulatan negara Indonesia diperoleh dengan perjuangan. Oleh karena itu, kita wajib mempertahankan kedaulatan negara ini dengan berperan aktif dalam pembangunan.
1. Pengertian Kedaulatan
Berdaulat asal kata dari daulat (dari bahasa arab) yang berarti kekuasaan. Jadi, berdaulat artinya mempunyai kekuasaan. Kata kedaulatan, juga berasal dari bahasa latin yaitu supremus, artinya yang tertinggi. Kedaulatan dari berbagai bahasa itu dapat diartikan sebagai wewenang suatu kesatuan politik. Jadi kedaulatan adalah sebagai kekuasaan yang tertinggi dalam suatu negara atau kekuasaan yang tidak terletak di bawah kekuasaan lain, kecuali kekuasaan yang satu adalah kekuasaan Tuhan. Dengan demikian pengertian kedaulatan adalah kekuasaan tertinggi dalam suatu negara.
Makna Kedaulatan Rakyat
Menurut teori, suatu negara yang akan berdiri harus memenuhi tiga syarat, yaitu :
a) Rakyat
Rakyat adalah semua orang yang berada di dalam suatu negara atau menjadi penghuni suatu negara.
b) Wilayah/daerah
Adalah wilayah yang menunjukkan batas-batas ditempat negara itu untuk dapat melaksanakan kedaulatannya.
c) Pemerintah yang berdaulat
Adalah lembaga yang memiliki wewenang untuk mengatur kehidupan rakyatnya dan menjaga seluruh tanah air serta segenap rakyatnya.
Negara adalah organisasi di suatu wilayah yang mempunyai kekuasaan tertinggi yang sah dan yang ditaati oleh rakyat. Pengertian kedaulatan ada 2 yaitu,
1. Kedaulatan kedalam
Kedaulatan kedalam artinya pemerintah (negara) mempunyai kekuasaan untuk mengatur kehidupan negara melalui lembaga negara atau alat perlengakapan negara yang diperlukan untuk itu. Dalam pembukaan UUD 1945 kedaulatan kedalam nampak pada tujuan negara sebagai berikut.
a. Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia
b. Memajukan kesejahteraan umum
c. Mencerdaskan kehidupan bangsa
2. Kedaulatan keluar
Kedaulatan keluar mengandung pengertian kekuasaan untuk mengadakan atau kerjasama dengan negara lain. Hubungan dan kerjasama ini tentu saja untuk kepentingan sosial. Ini berarti pula bahwa bahwa negara Indonesia mempunyai kedudukan yang sederajat dengan negara lain. Kedaulatan keluar ini nampak pada Pembukaan UUD 1945 dan batang tubuhnya (pasal-pasal), yaitu :
a. Ikut melaksanakan ketertiban dunia, berdasarkan kemerdekaan, perdamaian pribadi, dan keadilan sosial (Pembukaan Uud 1945 alinea ke-4)
b. Pasal 11 ayat (1), berbunyi : Presiden dengan persetujuan DPR menyatakan perang, membuat perdamaian, dan perjanjian dengan negara lain.
c. Pasal 13 ayat (1), berbunyi : Presiden mengangkat duta dan konsul
2. Teori-teori Kedaulatan
a) Teori Kedaulatan Tuhan
Teori ini mengemukakan bahwa kekuasaan tertinggi dalam negara berasal dari Tuhan. Raja atau penguasa mendapat kekuasaan tertinggi dari Tuhan. Kehendak Tuhan menjelma ke dalam diri raja/penguasa.
Teori ini pernah dianut oleh negara jepang pada saat dipimpin Kaisar Tenno Heika sehingga dia dianggap sebagai keturunan dewa matahari.
b) Teori Kedaulatan Raja
Teori ini merupakan penjabaran dari teori kedaualatan Tuhan. Kekuasaan tertinggi terletak di tangan dan keturunan Raja. Raja dianggap keturunan dewa atau wakil Tuhan di bumi yang dapat kekuasaan langsung dari Tuhan. Kekuasaan Raja mutlak dan tidak dapat diganggu gugat. Teori ini pernah diterapkan di negara Prancis saat dipimpin oleh Louis XIV.
c) Teori Kedaulatan Negara
Teori ini mengemukakan bahwa kekuasaan tertinggi terletak pada negara. Negara sebagai lembaga tertinggi dengan sendirinya memiliki kekuasaan. Kedaulatan negara muncul dengan berdirinya suatu negara. Teori ini pernah diterapkan di Jerman pada saat diperintah oleh Hitler.
d) Teori Kedaulatan Hukum
Menurut teori ini, kekuasaan tertinggi dalam negara terletak pada hukum. Hukum menurut teori ini adalah hukum tertulis dan tidak tertulis. Hukum tertulis misalnya UUD dan Peraturan perundang-undangan. Pelaksaan pemerintah dibatasi oleh norma sehingga tidak bersifat absolut. Teori ini dianut oleh negara Indonesia dengan model negara hukum modern.
e) Teori Kedaulatan Rakyat
Teori ini mengajarkan bahwa kekuasaan negara tertinggi terletak di tangan rakyat. Teori ini muncul sebagai reaksi terhadap kekuasaan raja yang absolut. Keabsolutan kekuasaan pemerintah perlu dibatasi dengan adanya pembagian kekuasaan seperti dalam ajaran trias politika. Ajaran itu menganjurkan agar kekuasaan pemerintahan negara dipisahkan menjadi tiga lembaga, yaitu : legislatif, eksekutif, dan yudikatif.
1) Legislatif adalah kekuasaan untuk membuat dan menetapkan undang-undang. Contoh dari kekuasaan legislatif yaitu : DPR, MPR, DPD.
2) Eksekutif adalah kekuasaan untuk melaksanakan undang-undang. Contoh dari kekuasaan eksekutif yaitu : Presiden dan Wakil Presiden.
3) Yudikatif adalah kekuasaan untuk mengawasi pelaksanaan undang-undang. Contoh dari kekuasaan yudikatif yaitu : MK (Mahkamah Konstitusi), MA (Mahkamah Agung), KY (Komisi Yudisial).
Ciri-ciri negara yang menganut teori Kedaulatan Rakyat :
1) Negara memiliki lembaga perwakilan rakyat sebagai badan atau majelis yang mewakili atau mencerminkan kehendak rakyat.
2) Pelaksanaan pemilu untuk mengangkat dan menetapkan anggota lembaga perwakilan diatur oleh undang-undang.
3) Kekuasaan atau kedaulatan rakyat dilaksanakan oleh badang atau majelis yang bertugas mengawasi pemerintah.
4) Susunan kekuasaan badan atau majelis tersebut ditetapkan dalam Undang-Undang Dasar.
3. Kedaulatan Rakyat Berdasarkan Pancasila dan UUD 1945
Bentuk kedaulatan yang diterapkan di Indonesia adalah kedaulatan rakyat. Pernyataan bahwa Indonesia adalah negara yang berkedaulatan rakyat antara lain sebagai berikut :
a) Pembukaan UUD 1945 Alinea Keempat
“Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintah negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kepada perdamaian abadi, dan keadilan sosial maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu undang-undang dasar negara Indonesia yang terbentuk dalam suatu susunan negara republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada : Ketuhanan yang maha esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia.”
Alinea tersebut menegaskan tujuan negara Indonesia, bentuk negara Indonesia, republik yang berkedaulatan rakyat dan dasar negara Indonesia. Salah satu pokok pikiran Pembukaan UUD 1945, yaitu pokok pikiran ketiga mengatakan bahwa negara berkedaulatan rakyat berdasar atas kerakyatan dan permusyawaratan/perwakilan.
b) UUD 1945 Pasal 1 ayat 1 dan 2
Pasal 1 ayat 1 berbunyi, “Negara Indonesia ialah negara kesatuan yang berbentuk Republik”. Ayat 2 berbunyi, “Kedaulatan adalah ditangan rakyat, dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar”. Pasal ini menunjukkan bahwa dalam negara Indonesia, rakyatlah yang berkuasa menurut undang-undang dasar. Kekuasaan rakyat sepenuhnya dipercayakan kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) yang terdiri atas anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Hal ini berarti MPR, DPR, dan DPD memiliki kekuasaan legislatif yang sama.
Badan-badan perwakilan rakyat yang ada di Indonesia menurut peraturan perundang-undangan adalah :
1) Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
2) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
3) Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
4) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi (DPRD Provinsi)
5) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota (DPRD Kabupaten/Kota)
6) Badan Permusyawaratan Desa (BPD)
c) Pancasila
Sila keempat berbunyi, “Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan”.
Dengan demikian, jelaslah bahwa negara kita menganut kedaulatan rakyat yang pelaksanaannya dilakukan oleh MPR, DPR,DPRD Provinsi, DPRD kabupaten/kota, dan DPD.
4. Perkembangan Kedaulatan Rakyat di Indonesia
Perjalanan demokrasi yang menceminkan kedaulatan rak yat di Indonesia sejak Proklamasi 17 Agustus 1945 sampai saat ini dibagi menjadi 4 periode
a) Periode 1945-1959
sDalam periode ini terjadi perubahan sistem pemerintahan dari presidensial menjadi parlementer. Selain itu, terjadi beberapa peristiwa penting, misalnya intervensi Belanda dan pemberontakan. Pada periode ini, sistem kedaulatan rakyat lebih menonjolkan kepentingan individu dan golongan daripada bangsa dan negara. Semua itu dikarenakan peranan parlemen dan partai lebih menonjol sehingga sistemnya cenderung liberal.
b) Periode 1959-1965
Periode ini ditandai dengan keluarnya Dekret Presiden 5 Juli 1959. Dengan adanya Dekret Presiden tersebut, sistem pemerintahan kembali ke UUD 1945. Namun terhadap pelaksanaannya terjadi penyimpangan terhadap UUD 1945 dengan munculnya sistem demokrasi terpimpin. Demokrasi terpimpin ini menjurus pada pengultusan individu seorang presiden. Pelaksanaan demokrasi terpimpin juga cenderung bergeser menjadi pemusatan kedaulatan pada presiden. Misalnya pembentukan MPRS dengan Penpres No 2/1959.
c) Periode 1966-1998
Periode ini ditandai dengan lahirnya orde baru sebagai amanat rakyat. Orde baru bertujuan mengoreksi tatanan lama yang telah melakukan penyimpangan UUD 1945 dan melaksanakan Pancasila dan UUD secara murni dan konsekuen. Namun dalam pelaksanaannya, orde baru tidak mampu membawa masyarakat dan bangsa pada kehidupan yang demokratis. Hal itu karena posisi pemerintah lebih kuat daripada rakyat sehingga kedaulatan rakyat tidak tercapai. Pada masa ini kedaulatan rakyat sangat lemah karena lembaga perwakilan rakyat seolah-olah hanya mengikuti kehendak eksekutif
d) Periode 1998-sekarang
Periode ini dimulai pada saat terjadi pergantian kepemimpinan nasional sehingga terkenal dengan sebutan masa reformasi. Pelaksanaan kedaulatan pada masa ini lebih terbuka dan demokratis. Pemerintah mulai membuka kembali komunikasi dengan rakyat secara terbuka dan transparan. Bukti pelaksanaan kedaulatan rakyat yang demokratis ialah diselenggarakannya pemilihan umum pada masa itu yang diikuti 48 partai politik.
Perkembangan selanjutya, kedaulatan rakyat makin menungkat. Puncaknya ketika dilakukan pemilu 2004. Pemilu 2004 dinilai sebagai pemilu yang demokratis karena keterbukaan dan transparansi terlihat nyata. Pemilihan anggota legislatif sangan terbuka, terlebih lagi pemilihan presiden dan wakil presiden dilakukan secara langsung sehingga rakyat dapat menentukan keinginan dan harapannya sendiri.
B. Sistem Pemerintahan Indonesia dan Peran Lembaga Negara sebagai Pelaksana Kedaulatan Rakyat.
Negara Indonesia adalah penganut teori kedaulatan rakyat dan kedaulatan hukum sehingga jelas bahwa Indonesia menganut paham demokrasi. Rumusan kedaulatan di tangan rakyat menunjukkan bahwa kedudukan rakyatlah yang tertinggi dan paling sentral. Rakyat adalah sebagai asal mula kekuasaan negara dan sebagai tujuan kekuasaan negara.
1. Prinsip-Prinsip Kedaulatan Negara Republik Indonesia
Indonesia memiliki prinsip sebagai negara yang menganut kedaulatan rakyat, yaitu :
a) Negara Indonesia ialah negara kesatuan yang berbentuk Republik (Pasal 1 ayat (1) UUD 1945).
b) Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar (Pasal 1 ayat (2) UUD 1945).
c) Negara Indonesia adalah negara hukum (Pasal 1 ayat (3) UUD 1945).
d) Presiden tidak dapat membekukan dan/atau membubarkan Dewan Perwakilan Rakyat (Pasal 7C UUD 1945).
e) Menteri-menteri diangkat dan diberhentikan oleh presiden (Pasal 17 ayat (2) UUD 1945).
f) Majelis Permusyawaratan Rakyat hanya dapat memberhentikan Presiden dan/atau wakil presiden dalam masa jabatannya menurut Undang-Undang Dasar (Pasal 3 ayat (3) UUD 1945).
Demokrasi yang dianut pemerintah Indonesia adalah demokrasi Pancasila. Dalam demokrasi Pancasila, ada dua asas, yaitu asas kerakyatan dan musyawarah untuk mufakat.
a) Asas kerakyatan adalah asas kesadaran akan cinta kepada rakyat, manunggal dengan nasib dan cita – cita rakyat, serta berjiwa kerakyatan atau menghayati kesadaran senasib dan secita – cita dengan rakyat
b) Asas musyawarah untuk mufakat adalah asas yang memerhatikan aspirasi atau kehendak atau kehendak seluruh rakyat yang jumlahnya banyak dan melalui forum permusyawaratan.
Selanjutnya, untuk menciptakan kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, diperlukan tertib hukum. Tertib hukum akan dapat terlaksana jika negara Indonesia menganut teori kedaulatan hukum. Oleh karena itu, Indonesia mendasarkan sistem pemerintahannya pada hukum dan tidak bersifat absolut. Artinya, kekuasaan yang ada di negara kita, dibatasi dengan undang-undang atau peraturan perundang-undangan. Sebagai negara yang menganut kedaulatan hukum, Indonesia memiliki prinsip-prinsip sebagai berikut :
a) Pengakuan dan perlindungan hak asasi manusia yang menyangkut persamaan dalam bidang politik, hukum, sosial, ekonomi, pendidikan, dan kebudayaan.
b) Peradilan yang bebas dan tidak memihak serta tidak terpengaruh oleh kekuasaan lain.
c) Jaminan kepastian hukum dalam semua persoalan.
Ciri-ciri yang menunjukkan bahwa negara kesatuan republik Indonesia menganut kedaulatan hukum adalah :
a) Adanya pembagian kekuasaan dalam negara.
b) Diakuinya hak asasi manusia dan dicantumkan dalam konstitusi dan perundang-undangan.
c) Adanya dasar hukum bagi kekuasaan pemerintahan.
d) Adanya peradilan yang bebas dan tidak memihak.
e) Adanya kesamaan kedudukan didalam hukum dan pemerintahan.
f) Adanya kewajiban pemerintah untuk memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa.
Jadi, negara Indonesia adalah negara yang berdasarkan hukum, sedangkan pemerintahan berdasarkan sistem konstitusional.
2. Peran Lembaga Negara Sebagai Pelaksana Kedaulatan Rakyat
Lembaga pemegang kedaulatan rakyat di Indonesia terdiri atas lembaga kedaulatan rakyat dipusat dan di daerah.
a) Lembaga pemegang kekuasaan rakyat dipusat
Lembaga pemegang kedaulatan rakyat dipusat terdiri sebagai berikut :
1) Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
Majelis permusyawaratan rakyat sebagai lembaga kedaulatan rakyat memiliki susunan, kedudukan, tugas, dan wewenang sebagai berikut :
a) Susunan dan keanggotaan MPR
Menurut Pasal 2 ayat (1) UUD 1945, Majelis Permusyawaratan Rakyat terdiri atas anggota DPR dan anggota DPD dipilih melalui pemilihan umum diatur lebih lanjut dengan undang-undang.
b) Kedudukan MPR
MPR merupakan lembaga permusyawaratan rakyat yang berkedudukan sebagai lembaga negara.
c) Tugas dan Wewenang MPR
Berdasarkan UU No. 22 Tahun 2003 Pasal 8, MPR memiliki tugas dan wewenang antara lain :
(1) Mengubah dan menetapkan UUD.
(2) Melantik Presiden dan Wakil Presiden berdasarkan hasil pemilu dalam sidang paripurna MPR.
(3) Memutuskan usul DPR berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi untuk memberhentikan Presiden dan Wakil Presiden dalam masa jabatannya setelah Presiden atau Wakil Presiden diberi kesempatan untuk menyampaikan penjelasan didalam sidang paripurna MPR.
(4) Melantik wakil presiden menjadi presiden apabila presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melaksanakan kewajibannya dalam masa jabatannya.
(5) Memilih wakil presiden dari dua calon yang diajukan presiden apabila terjadi kekosongan jabatan wakil presiden dalam masa jabatannya selambat-lambatnya dalam waktu 60 hari.
(6) Menetapkan peraturan tata tertib dan kode etik MPR.
d) Hak dan kewajiban MPR
Anggota MPR mempunyai hak yaitu :
(1) Mengajukan usul perubahan pasal-pasal dalam UUD.
(2) Menentukan sikap dan pilihan dalam pengambilan putusan.
(3) Memilih dan dipilih.
(4) Membela diri.
(5) Imunitas.
(6) Protokoler.
(7) Keuangan dan administrasi.
Kewajiban anggota MPR, yaitu :
(1) Mengamalkan Pancasila
(2) Melaksanakan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945 dan peraturan perundang-undangan.
(3) Menjaga keutuhan NKRI dan kerukunan nasional.
(4) Mendahulukan kepentingan negara diatas kepentingan pribadi, kelompok, dan golongan.
(5) Melaksanakan peranan sebagai wakil rakyat dan wakil daerah.
2) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
Dewan perwakilan rakyat (DPR) merupakan lembaga kedaulatan rakyat yang memiliki susunan, kedudukan, fungsi, dan tugas sebagai berikut :
a) Susunan dan Keanggotaan DPR ;
-Anggota partai politik peserta pemilihan umum yang dipilih berdasarkan hasil pemilihan umum.
-Keanggotaan DPR diresmikan dengan keputusan presiden.
-Anggota DPR berdomisili di ibukota negara Republik Indonesia.
-Masa jabatan anggota DPR adalah 5 tahun
b) Kedudukan dan fungsi DPR
DPR mempunyai 3 fungsi, yaitu :
(1) Legislasi  menjalankan kekuasaan membentuk UUD.
(2) Anggaran  membahas atau mengubah RAPBN dan menetapkan APBN.
(3) Pengawasan  melakukan pengawan terhadap pemerintah.
c) Tugas dan wewenang DPR
Tugas dan wewenang DPR antara lain
(1) membentuk undang – undang yang dibahas dengan presiden untuk mendapat persetujuan bersama
(2) membahas dan memberikan persetujuan peraturan pemerintah pengganti undang – undang
(3) menerima dan membahas usulan rancangan undang – undang yang diajukan DPR dan yang berkaitan dengan bidang tertentu serta mengikutsertakannya dalam pembahasan
(4) memerhatikan pertimbangan DPD atas rancangan undang – undang APBN dan rancangan undang – undang yang berkaitan dengan pajak,pendidikan,dan agama
(5) menetapkan APBN bersama presiden dengan memerhatikan pertimbangan DPD
(6) melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan undang – undang, anggaran pendapatan dan belanja negara, serta kebijkana pemerintah.
(7) Membahas dan menindak lanjuti hasil pengawasan yang di ajukan oleh DPD terhadap pelaksanaan UU mengenai otonomi daerah dll
(8) Memilih anggota badan pemeriksa keuangan dengan memerhatikan pertimbangan DPD
d) Hak dan kewajiban dpr
Hak yang dimiliki setiap anggota DPR adalah:
(1) mengajukan RUU
(2) mengajukan pertanyaan
(3) menyampaikan usul dan pendapat
(4) memilih dan dipilih
(5) membela diri
(6) imunitas
(7) protokoler
(8) keuangan dan administratrif
kewajiban anggota DPR adalah:
(1) mengamalkan Pancasila
(2) melaksanakan UUD dan peraturan perundang-undangan
(3) melaksanakan kehidupan demokrasi
(4) mempertahanakan dan memelihara kerukunan nasional
(5) memerhatikan upaya peningkatan kesejahteraan rakyat
(6) menyerap, menghimpun, menampung, dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat
(7) mendahulukan kepentingan negara
(8) memberikan pertanggung jawaban secara moral dan politis
(9) menaati kode etik dan peraturan tata tertib DPR
(10) menjaga etika dan norma dalam hubungan kerja dengan lembaga yang terkait.
3) Dewan Perwakilan Daerah
a) susunan dan keanggotaan DPD
berdasarkan UU No. 12 Tahun 2003 Pasal 109, DPD terdiri atas wakil-wakil daerah provinsi yang dipilih melalui pemilihan umum. Anggota DPD dari setiap provinsi ditetapkan sebanyak 4 orang. Jumlah seluruh anggota DPD tidak lebih dari 1/3 jumlah anggota DPR.
b) kedudukan dan fungsi DPD
DPD mempunya fungsi antara lain:
(1) pengajuan usul, ikut dalam pembahasan dan memberikan pertimbangan yang berkaitan dengan bidang legilasi tertentu
(2) pengawasan atas pelaksanaan undang-undang
c) tugas dan wewenang DPD
tugas dan wewenang DPD antara lain:
(1) DPD dapat mengajukan kepada DPR rancangan undang-undang
(2) DPD ikut membahas rancangan undang-undang
(3) DPD memberikan pertimbangan rancangan undang-undang
(4) DPD memberikan pertimbangan kepada DPR dalam pemilihan anggota BPK.
d) hak dan kewajiban DPD
sebagai sebuah lembaga perwakilan rakyat, DPD memiliki hak antara lain:
(1) mengajukan rancangan undang-undang
(2) ikut membahas rancangan undang-undang
sebaliknya setiap anggota DPD juga memiliki hak, antara lain:
(1) menyampaikan usul dan pendapat
(2) memilih dan dipilih
(3) membela diri
(4) imunitas
(5) protokoler
(6) keuangan dan administratif
kewajiban anggota DPD, antara lain:
(1) mengamalkan pancasila
(2) melaksanakan UUD dan peraturan perundang-undangan
(3) melaksanakan kehidupan demokrasi
(4) mempertahanakan dan memelihara kerukunan nasional
(5) memerhatikan upaya peningkatan kesejahteraan rakyat
(6) menyerap, menghimpun, menampung, dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat
(7) mendahulukan kepentingan negara
(8) memberikan pertanggung jawaban secara moral dan politis
(9) menaati kode etik dan peraturan tata tertib DPD
(10) menjaga etika dan norma dalam hubungan kerja dengan lembaga yang terkait.
4) Presiden dan Wakil Presiden
Dalam melakukan kewajibannya presiden dibantu oleh satu orang wakil presiden (pasal 4 ayat (1)).
a) Kekuasaan presiden sebagai Kepala Negara:
(1) Presiden memegang kekuasaan yang tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut dan Angkatan Udara (pasal 10)
(2) Presiden dengan persetujuan DPR menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain (pasal 11)
(3) Presiden menyatakan keadaan bahaya (pasal 12)
(4) Presiden mengangkat duta dan konsul serta menerima penempatan duta negara lain (pasal 13)
(5) Presiden memberi grasi dan rehabilitasi dengan memerhatikan pertimbangan Mahkamah Agung, serta memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan DPR (pasal 14)
(6) Presiden memberi gelar, tanda jasa, dan lain-lain tanda kehormatan yang diatur dengan undang-undang (pasal 15)
b) Kekuasaan presiden sebagai kepala pemerintahan (Chief of Executife) :
(1) Presiden RI memegang kekuasaan pemerintahan menurut undang-undang dasar (pasal 4).
(2) Presiden membentuk suatu dewan pertimbangan yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada presiden (pasal 16).
(3) Presiden mengangkat dan memberhentikan menteri (pasal 17).
c) Kekuasaan Presiden di Bidang Legislatif :
(1) Presiden mengajukan RUU kepada DPR (pasal 20), termasuk Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (pasal 23).
(2) Presiden menetapkan peraturan pemerintah untuk menjalankan undang-undang.
(3) Presiden menetapkan peraturan pemerintah sebagai pengganti undang-undang dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa (pasal 22).
5) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
Tugas BPK antara lain untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara (Pasal 23E ayat (1)). Hasil pemeriksaan keungan negara oleh BPK diserahkan kepada DPR, DPD, dan DPRD sesuai dengan kewenangannya (pasal 23E ayat (2)).
6) Kekuasaan Kehakiman
Menurut pasal 24 Ayat (1) UUD 1945 bahwa kekuasaan kehakiman adalah kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Badan-badan yang berkaitan dengan kekuasaan kehakiman yaitu :
a) Mahkamah Agung
Mahkamah agung berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji perarutan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang, dan mempunyai wewenang lainnya yang diberikan oleh undang-undang (pasal 24A ayat (1) UUD 1945).
b) Mahkamah Konstitusi
Dalam pasal 24C ayat (1) UUD 1945 disebutkan bahwa Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap undang-undang dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh undang-undang daasar, memutus pembubaran politik, dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.
c) Komisi Yudisial
Di dalam pasal 24 B ayat (1) UUD 1945 disebutkan bahwa Komisi Yudisial bersifat mandiri yang berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim.
b) Lembaga Kedaulatan Rakyat di Daerah :
1) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi memiliki susunan, kedudukan, fungsi, tugas, hak, dan kewajiban sebagai berikut
a. Susunan dan Keanggotaan DPRD Provinsi
DPRD Provinsi terdiri atas anggota partai politik peserta pemilu yang dipilih berdasarkan hasil pemilu. Menurut UU No.12 Tahun 2003 pasal 49, anggota DPRD provinsi berjumlah sekurang-kurangnya 35 orang dan sebanyak banyaknya 400 orang. Keanggotaan DPRD Provinsi diresmikan dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri atas nama presiden.
b. Kedudukan dan Fungsi DPRD Provinsi
DPRD Provinsi berkedudukan di tingkat provinsi. DPRD provinsi mempunyai tiga fungsi, yaitu legislasi, anggaran, dan pengawasan.
c. Tugas dan Wewenang DPRD Provinsi
(1) Membentuk peraturan daerah yang dibahas dengan gubernur untuk mendapatkan persetujuan bersama;
(2) Menetapkan APBD bersama dengan gubernur;
(3) Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan daerah dan peraturan perundang-undangan lainnya.
(4) Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian gubernur/wakil gubernur kepada presiden melalui Mendagri.
(5) Meminta laporan keterangan pertanggung jawaban gubernur dalam pelaksanaan tugas desentralisasi.
d. Hak dan Kewajiban DPRD Provinsi
Hak yang dimiliki anggota DPRD Provinsi antara lain : mengajukan rancangan peraturan daerah, mengajukan pertanyaan, menyampaikan usul dan pendapat, emmilih dan dipilih, membela diri, imunitas, protokoler, keungan, dan administratif. Adapun kewajibannya antara lain : mengamalkan pancasila, melaksanakan UUD RI dan menaati segala peraturan perundang-undangan, dan menjaga etikda dan norma dalam hubungan kerja dengan lembaga yang terkait.
2) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota
DPRD Kabupaten/Kota memiliki susunan, kedudukan, tugas, fungsi, hak, dan kewajiban sebagai berikut :
a. Susunan dan Keanggotaan DPRD Kabupaten/Kota
DPRD Kabupaten/Kota terdiri atas anggota partai politik peserta pemilihan umum yang dipilih berdasarkan hasil pemilihan umum. Menurut UU No.12 Tahun 2003 Pasal 50, anggota DPRD kabupaten/kota berjumlah sekurang kurangnya 20 orang dan sebanyak banyaknya 45 orang. Keanggotaan DPRD Kabupaten/kota diresmikan dengan keputusan gubernur atas nama presiden.
b. Kedudukan dan Fungsi DPRD Kabupaten/Kota
DPRD Kabupaten/Kota berkedudukan sebagai lembaga daerah kabupaten/kota. DPRD kabupaten/kota mempunyai fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan.
c. Tugas dan Wewenang DPRD Kabupaten/Kota :
(1) Membentuk peraturan daerah yang dibahas dengan bupati/wali kota untuk mendapat persetujuan bersama
(2) Menetapkan APBD kabupaten/kota bersama-sama dengan bupati/wali kota
(3) Meminta laporan keterangan pertanggung jawaban bupati/walikota dalam pelaksanaan tugas desentralisasi
d. Hak dan kewajiban DPRD Kabupaten/Kota
Hak DPRD kabupaten/kota sebagai lembaga kedaulatan rakyat di daerah adalah interpelasi, angket, dan menyatakan pendapat.
Hak anggota DPRD kabupaten/kota antara lain :
(1) Mengajukan rancangan peraturan daerah
(2) Mengajukan pertanyaan
(3) Menyampaikan usul dan pendapat
(4) Memilih dan dipilih
(5) Membela diri
(6) Imunitas
(7) Protokoler
(8) Keuangan dan administratif.
Kewajiban anggota DPRD Kabupaten/Kota antara lain :
(1) Mengamalkan Pancasila
(2) Melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan menaati segala peraturan perundang-undangan
(3) Melaksanakan kehidupan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintah daerah
(4) Mempertahankan dan memelihara kerukunan nasional, serta keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan daerah
(5) Memperhatikan upaya peningkatan kesejahteraan rakyat di daerah
c) Lembaga Kedaulatan Rakyat di Desa
Menurut Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa disebutkan bahwa Badan Permusyawaratan Desa (BPD) merupakan perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. BPD berfungsi menetapkan peraturan desa bersama kepala desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat.
BPD mempunyai wewenang yaitu :
(1) Membahas rancangan peraturan desa bersama kepala desa
(2) Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan desa dan peraturan kepala desa
(3) Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian kepala desa
(4) Membentuk panitia pemilihan kepala desa
(5) Menggali, menampung, menghimpun, merumuskan aspirasi masyarakat
(6) Menyusun tata tertib BPD
BPD mempunayi hak meminta keterangan kepada pemerintah desa dan menyatakan pendapat. Anggota BPD dipilih dari dan oleh penduduk desa yang memenuhi persyaratan. Badan Permusyawaratan Desa bersama dengan kepala desa menetapkan peraturan desa. Pelaksanaan peraturan desa ditetapkan dengan keputusan kepala desa.
C. Hubungan Partai Politik dengan Kedaulatan Rakyat
Indonesia merupakan negara demokrasi yang berkedaulatan rakyat. Dalam UUD’45, yang telah diamandemen, Pasal 1 ayat 2 menyebutkan bahwa kedaulatan ditangan rakyat dan dilaksanakan menurut UUD.
Dalam Menyalurkan hak kedaulatannya, warga negara dapat melakukan berbagai cara, antara lain melalui hak berserikat dan berkumpul, seperti yang tercantum dalam pasal 28 (kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan sebagaimana ditetapkan dengan UU), Pasal 28 ayat 2 (Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya), dan pasal 28 D ayat 3 (setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan).
Berbagai UU sebagai pelaksanaan dari UUD telah disahkan, salah satunya tentang partai politik ( UU no. 31 tahun 2002 ) Yang merupakan perubahan dan pembaharuan dari UU sebelumnya.
Konsideran UU nomer 31 tahun 2002 tentang partai politik , antara lain menyebutkan sebagai berikut :
1. Bahwa kemerdekaan berserikat,berkumpul, dan mengeluarkan pendapat adalah bagian dari HAM sebagaimana di akui dan dijamin dalam UUD ’45.
2. Bahwa usaha memperkokoh kemerdekaan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat merupakan bagian dari upaya untuk mewujudkan kehidupan kebangsaan yang kuat dalam NKRI, demokratis dan berdasarkan hukum.
3. Bahwa kaidah – kaidah demokrasi yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat, transparansi, keadilan, aspirasi, tanggung jawab, dan perlakuan yang tidak diskriminatif dalam NKRI perlu diberi landasan hukum.
4. Bahwa partai politik merupakan salah satu wujud partisipasi masyarakat yang penting dalam membangun kehidupan demokrasi yang mejunjung tinggi kebebasan, kesetaraan, kebersamaan, dan kejujuran.
Ada dua ciri negara demokrasi, yaitu pertama Partisipasi masyarakat/warga negara dalam pemerintahan dan dijaminnya HAM. Melalui parpol, rakyat dapat berperan serta dalam pemerintahan negara. Parpol adalah Organisasi politik yang dibentuk oleh sekolompok warga negara RI. Tujuan parpol adalah :
1. Tujuan umum parpol adalah :
A. Mewujudkan cita – cita nasional bangsa Indonesia sebagaimana dimaksudkan dalam pembukaan UUD 1945.
B. Mengembangkan kehidupan demokrasi berdasarkan pancasila dan menjunjung tinggi kedaulatan rakyat dalam NKRI.
C. Mewujudkan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia.
2. Tujuan khusus parpol adalah memperjuangkan cita – citanya dalam kehidupan bermasyarakat,berbangsa, dan bernegara.
Keanggotaan parpol adalah sebagai berikut :
1. Warga negara RI yang telah berumur 17 tahun/sudah menikah
2. Keanggotaan bersifat sukarela, terbuka, dan tidak diskriminatif.
D. Sikap postif terhadap perwujudan kedaulatan rakyat
Pasal 1 ayat dua UUD 1945 “ Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut UUD”. Salah satu sarana untuk mewujudkan kedaulatan rakyat melalui pemilu. Pemilu diselenggarakan oleh DPR, DPD, DPRD, Serta memilih Presiden dan Wapres.
Pemilu dilaksanakan berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
Sikap positif terhadap perwujudan kedaulatan rakyat antara lain :
1. Tidak mengganggu jalannya pemilu
2. Berperan serta dalam penentuan anggota badan pemeriksa keuangan.
3. Ikut menyampaikan aspirasinya demi kemajuan bangsa Indonesia
Salah satu asas demokrasi adalah adanya partisipasi dan dukungan rakyat terhadap pemerintah. Pemerintah dimulai dari tingkat RT hingga pemerintah RI. Peraturan pemerintah, mempunyai maksud agar kehidupan warganya menjadi lebih baik. Jadi, berhasilnya tugas pemerintah tergantung partisipasi dan dukungan rakyat terhadap pemerintah.

Minggu, 15 Juli 2012

tugas sendiri

]
人体やインテリア宇宙との関係

Empat dari tanda-tanda zodiak telah secara permanen didedikasikan untuk equinoxes dan solstices, dan, sedangkan mukjizat tidak lagi sesuai dengan konstelasi kuno dimana mereka ditugaskan, dan dari mana mereka dijamin nama mereka, mereka diterima oleh para astronom modern sebagai dasar perhitungan. Vernal equinox karena itu dikatakan terjadi di konstelasi Aries (Ram). Hal ini cocok bahwa dari semua binatang Ram harus ditempatkan di kepala kawanan surgawi membentuk band zodiak. Berabad-abad sebelum era Kristen, orang-orang kafir dihormati konstelasi ini. Godfrey Higgins menyatakan: "konstelasi ini disebut 'Anak Domba Allah." Dia juga disebut 'Juruselamat' dan dikatakan menyelamatkan manusia dari dosa mereka Dia selalu dihormati dengan sebutan 'Dominus' atau 'Tuhan.'. Dia disebut 'Anak Domba Allah yang menghapus dosa dunia. " Para bhakta mengatasi dia di litani mereka, terus-menerus mengulangi kata-kata, 'memiliki O Anak Domba Allah, yang menghapus dosa dunia, kasihanilah kami Berilah kami damai-Mu.'. "Oleh karena itu, Anak Domba Allah adalah gelar yang diberikan dengan matahari, yang dikatakan untuk dilahirkan kembali setiap tahun di belahan bumi utara dalam tanda Ram, meskipun, karena perbedaan yang ada antara tanda-tanda zodiak dan kelompok-kelompok bintang yang sebenarnya, itu benar-benar terbit di tanda Pisces .
Titik balik matahari musim panas dianggap sebagai terjadi di Cancer (Kepiting), yang orang Mesir disebut scarab - kumbang dari Lamellicornes keluarga, kepala kerajaan serangga, dan suci bagi orang Mesir sebagai simbol Kehidupan Kekal. Jelaslah bahwa konstelasi Kepiting diwakili oleh makhluk aneh karena matahari, setelah melewati rumah ini, hasil untuk berjalan mundur, atau turun busur zodiak. Kanker adalah simbol generasi, karena itu adalah rumah Bulan, Bunda besar dari semua hal dan pelindung kekuatan hidup Alam. Diana, dewi bulan orang Yunani, disebut Ibu Dunia. Mengenai ibadah dari prinsip feminin atau ibu, Richard Payne Ksatria menulis:
"Dengan menarik atau naik-turun perairan laut, dia secara alami tampaknya menjadi berdaulat kelembaban; dan dengan tampak begitu kuat untuk beroperasi pada konstitusi perempuan, ia juga tampaknya menjadi pelindung dan regulatress gizi dan generasi pasif: dari mana dia dikatakan telah menerima nimfa, atau personifikasi bawahan, dari laut, dan sering diwakili oleh simbol kepiting laut, hewan yang memiliki sifat spontan memisahkan dari tubuh sendiri anggota tubuh manapun yang telah terluka atau dimutilasi , dan mereproduksi lain di tempatnya. " (The Bahasa simbolis Seni Kuno dan Mitologi.) Ini tanda air, menjadi simbolis dari prinsip ibu Alam, dan diakui oleh orang-orang kafir sebagai asal dari semua kehidupan, adalah domisili alami dan konsisten dari bulan.
Equinox musim gugur rupanya terjadi di konstelasi Libra (para Saldo). Timbangan miring dan dunia surya mulai ziarah ke arah rumah musim dingin. Konstelasi Scales ditempatkan di zodiak untuk melambangkan kekuatan pilihan, melalui mana manusia mungkin berat satu masalah terhadap yang lain. Jutaan tahun lalu, ketika umat manusia adalah dalam pembuatan, manusia adalah seperti malaikat, yang tahu tidak baik atau jahat. Dia jatuh ke dalam keadaan pengetahuan baik dan jahat ketika para dewa memberinya benih untuk sifat mental. Dari reaksi jiwa manusia dengan lingkungan, dia menyuling produk dari pengalaman, yang kemudian membantu dia untuk mendapatkan kembali posisi yang hilang plus kecerdasan individual. Paracelsus berkata: "Tubuh berasal dari unsur-unsur, jiwa dari bintang-bintang, dan roh dari Allah Semua yang intelek bisa membayangkan berasal dari bintang [roh para bintang, bukan rasi bintang materi].."
Konstelasi Capricorn, di mana musim dingin solstice secara teoritis terjadi, disebut The House of Death, pada musim dingin untuk semua kehidupan di belahan bumi utara berada pada surut terendah. Capricorn adalah makhluk komposit, dengan kepala dan tubuh bagian atas dari seekor kambing dan ekor ikan. Dalam konstelasi ini matahari berada paling kuat
1. Aquarius (guci air) = 21 Januari sampai dengan 19 Pebruari
2. Pisces (ikan) = 20 Februari sampai dengan 20 Maret
3. Aries (domba) = 21 Maret sampai dengan 20 April
4. Taurus (banteng) = 21 April sampai dengan 22 Mei
5. Gemini (kembar) = 23 Mei sampai dengan 21 Juni
6. Cancer (kepiting) = 22 Juni sampai dengan 22 Juli
7. Leo (singa) = 23 Juli sampai dengan 22 Agustus
8. Virgo (bidadari) = 23 Agustus sampai dengan 23 September
9. Libra (timbangan/neraca) = 24 September sampai dengan 22 Oktober
10. Scorpio (kalajengking) = 23 Oktober sampai dengan 21 November
11. Sagitarius (busur panah) = 22 November sampai dengan 22 Desember
12. Caprocorn (kambing) = 23 Desember sampai dengan 20 Januari
Daftar Nama Batu Kelahiran Berdasarkan Zodiak Manusia :
1. Aquarius = Amethyst
2. Pisces = Zircon
3. Aries = diamond / Intan
4. Taurus = Emerald / Zamrud
5. Gemini = Moonstone / Widuri Bulan
6. Cancer = Ruby
7. Leo = Sardonik
8. Virgo = Sapphire / Safir
9. Libra = Oval / Opal
10. Scorpio = Topaz
11. Sagitarius = Alexandrite
12. Caprocorn = Garnet
Tahun Lahir 1995 Memiliki Shio Babi
Tahun Lahir 1996 Memiliki Shio Tikus
Tahun Lahir 1997 Memiliki Shio Kerbau
Tahun Lahir 1998 Memiliki Shio Macan
Tahun Lahir 1999 Memiliki Shio Kelinci
Tahun Lahir 2000 Memiliki Shio Naga